Suara.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), tengah mengkaji beberapa kendaraan sepeda motor yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Hingga kini kebijakan tersebut masih dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero). Untuk itu, ketahui daftar merk motor yang dilarang beli Pertalite.
Berdasarkan BPH Migas, kendaraan roda dua yang dilarang membeli Pertalite adalah jenis kendaraan yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 untuk mobil dan di atas 250 cc untuk motor.
Jika rumusan tersebut disetujui, maka motor yang dibekali dengan mesin bertenaga 250 cc atau lebih dari berbagai tipe mulai dari motor gede (moge) hingga matic wajib berhenti menggunakan bahan bakar bersubsidi Pertalite.
Pengguna motor 250 cc ke atas kini sudah diwajibkan untuk menggunakan Pertamax sebagai bahan bakar tunggangannya. Aturan ini bertujuan suapaya konsumsi BBM jenis Pertamax akan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Ini Harga BBM Terbaru dari Pertalite hingga Pertamina Dex
Mulai Kapan Berlaku
Pertamina pun menargetkan revisi terkait aturan tersebut selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Lantas apa saja merk motor yang dilarang beli Pertalite? Simak daftarnya berikut ini.
Daftar Merk Motor yang Dilarang Beli Pertalite
1. Motor Yamaha
Baca Juga: Pemerintah Rombak Aturan Pembelian Pertalite Dan Solar, Alasannya Agar Lebih Tepat Sasaran
- Skutik T Max
- MT09
- T07
- XMAX
- MT-25
- R25
- Lini moge Yamaha seperti R1, R6 dll
2. Motor Honda
- CBR250RR
- CRF250 Rally
- CB650R
- CBR600RR
- CBR1000RR
- CB500X
- CRF1100L Africa Twin Adventure Sport
- Gold Wing
- Forza 250
- X-ADV
3. Suzuki
- Suzuki Inazuma
- Gixxer SF 250
- Lini moge Suzuki seperti Suzuki Hayabusa 1.300
4. BMW
Semua motor roda dua jenis BMW dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini karena seluruh lini unit produksi motor BMW dibekali oleh mesin bertenaga diatas 250cc.
5. Kawasaki
- KLX250
- Ninja 250
- Ninja 250SL
- Ninja ZX-25R
- Ninja ZX10R
- Versys-X 250
- Versys 1000
- Vulcan S
- Ninja H2
- KX450
Syarat Beli Pertalite
PT Pertamina (Persero) telah mewajibkan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua untuk melakukan pendaftaran kendaraannya di laman website MyPertamina. Dengan demikian, pengendara yang telah terdaftar dapat membeli Pertalite dengan menscan kode QR yang telah di print sebelumnya.
Lantas bagaimana untuk masyarakat yang tidak memiliki komputer atau perangkat lainnya. Tenang, mereka dapat membeli pertalite secara offline dengan membawa dokumen:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR Foto kendaraan tampak semuanya
- Foto nomor Polisi Kendaraan
Cara Beli Pertalite
Berikut ini cara beli pertalite di MyPertamina yang telah tertaut dengan aplikasi LinkAja:
1. Saat membeli Pertalite atau Solar Subsidi, buka aplikasi MyPertamina lalu klik menu 'Bayar' pada halaman utama aplikasi.
2. Cara membayarnya, arahkan kamera HP pada mesin EDC SPBU Pertamina, lalu scan QR code yang akan ditampilkan.
3. Setelah harga dan juga jumlah liter yang muncul sudah sesuai, konfirmasi pembelian dengan pilih 'Bayar'
4. Masukkan PIN akun LinkAja Anda
5. Setelah itu, konsumen akan menerima notifikasi jika pembayaran BBM telah berhasil.
Demikian daftar merk motor yang dilarang beli Pertalite. Jika kendaraan Anda masuk dalam daftar kendaraan yang dilarang beli Pertalite, maka Anda harus mempersiapkan biaya tambahan untuk membeli Pertamax.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari