Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa terkait kasus polisi tembak polisi di kediamannya. Rencana pemanggilan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan Komnas HAM dalam waktu dekat ini.
"Termasuk (Ferdy Sambo), semua yang menurut kami penting yang bisa membuat terangnya peristiwa ini, akan kami panggil akan kami dalami," kata Anam di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Selain memanggil Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan memanggil pihak keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, sopir istri Kadiv Propam yang ditembak mati oleh Bharada E.
"Semua pihak boleh memberikan informasi termasuk juga kami akan panggil atau dalami," katanya.
![Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Ria Rizki]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/24/37586-komisioner-komnas-ham-choirul-anam.jpg)
Bukan Tim Khusus Bentukan Polri
Komnas HAM sebelumnya menegaskan bukan bagian dari tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki kasus ini. Melainkan, hanya bagian eksternal yang diminta untuk mengawasi jalannya penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi kami bukan bagian dari tim khusus hanya kemudian memang ada pelibatan dari KomnasHAM untuk memantau jalannya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.
Kendati begitu, Beka menyebut Komnas HAM akan tetap melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyelidikan dilakukan secara tersendiri dengan tim khusus bentukan Kapolri.
"Itu yang pertama ingin saya tegaskan," kata dia.
Adapun dalam pelaksanaannya, Komnas HAM menurut Beka terbuka kepada semua pihak yang ingin memberikan informasi terkait kasus ini. Informasi tersebut yang kemudian nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.