Kemlu Beberkan 71.551 Kasus WNI di LN Telah Diselesaikan hingga Bebaskan 7 WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:21 WIB
Kemlu Beberkan 71.551 Kasus WNI di LN Telah Diselesaikan hingga Bebaskan 7 WNI dari Ancaman Hukuman Mati
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian ada 240.000 paket bantuan diberikan kepada WNI di Malaysia terdampak Covid-19," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Judha menyebut salah satu unsur atau tools pelindungan WNI yakni adanya Tempat Singgah Sementara (TSS) atau Shelter.

"Dimana tempat tinggal sementara atau shelter ini memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah," tutur Judha.

Selain itu, unsur pelindungan WNI di luar negeri yakni layanan informasi, penanganan kasus umum, penanganan kasus-kasus khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyanderaan hukuman mati dan lain sebagainya.

"Layanan kekonsuleran, pendampingan kekonsuleran, fasilitasi pemulangan repatriasi, mediasi dan juga konsultasi hukum bantuan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI