Suara.com - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membeberkan capaian kinerja pelindungan WNI di luar negeri. Pada 2020 sebanyak 45.378 kasus WNI di luar negeri yang diselesaikan dari 54.953 kasus yang telah ditangani.
"Dari 54.953 kasus yang kami tangani, 45.378 kasus yang sudah selesaikan," ujar Judha dalam Uji Publik Draft Pedoman Pengelolaan Tempat Singgah Sementara (TSS/Shelter pada perwakilan di luar negeri secara virtual, Rabu (13/7/2022).
Pada 2020 Kemlu kata Judha, juga telah menyelamatkan hak-hak finansial pekerja migran di luar negeri dengan total Rp 140.474.719.649 (Rp 140 miliar). Hak -hak finansial tersebut meliputi sisa gaji, asuransi, diyat dan lain-lain.
Pada tahun tersebut Kemlu juga memfasilitasi pemulangan WNI sebanyak 173.858. Rinciannya 126.243 dari Malaysia, 20.603 repatriasi mandiri dan 27.012 anak buah kapal (ABK)
Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta yang Ditangkap Polda Metro Jaya Terancam Hukuman Mati
"Angkanya besar sekali karena memang pada saat itu banyak yang kita pulangkan dalam konteks pandemi covid," tutur Judha.
Pada 2021, Judha menuturkan sebanyak 26.173 kasus WNI yang telah diselesaikan dari 29.233 kasus yang ditangani Kemlu.
Sehingga dari tahun 2020 dan 2021, total 71.551 kasus WNI di luar negeri yang telah diselesaikan.
Pemerintah melalui Kemlu juga berhasil membebaskan tujuh WNI dari ancaman hukuman mati. Lalu terdapat 26 WNI dan 7 WNA yang telah dievakuasi dari Kabul, Afghanistan.
"4 WNI diselamatkan dari penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan," kata Judha.
Baca Juga: Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi
Selain itu, Judha memaparkan total Rp 179.374.605.591 hak-hak finansial yang telah diselesaikan.
"Kemudian ada 240.000 paket bantuan diberikan kepada WNI di Malaysia terdampak Covid-19," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Judha menyebut salah satu unsur atau tools pelindungan WNI yakni adanya Tempat Singgah Sementara (TSS) atau Shelter.
"Dimana tempat tinggal sementara atau shelter ini memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada warga negara kita yang sedang mengalami masalah," tutur Judha.
Selain itu, unsur pelindungan WNI di luar negeri yakni layanan informasi, penanganan kasus umum, penanganan kasus-kasus khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyanderaan hukuman mati dan lain sebagainya.
"Layanan kekonsuleran, pendampingan kekonsuleran, fasilitasi pemulangan repatriasi, mediasi dan juga konsultasi hukum bantuan," katanya.