Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkap alasan dibatalkannya aturan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan perempuan di angkutan kota (Angkot). Rencana pemisahan tempat duduk diusulkan guna mengantisipasi pelecahan seksual di angkot.
Riza mengatakan jumlah penumpang perempuan yang lebih banyak dibanding pria menjadi pertimbangan dibatalkannya aturan itu.
"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, ternyata pengguna angkot itu lebih banyak perempuan. Jadi kalau dipisahkan maka nanti kasihan yang perempuan ini tempatnya semakin terbatas. Padahal jumlah perempuan lebih banyak dari lak-laki," kata Riza saat ditemui wartawan di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Namun Riza mengatakan, pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan. Di moda transportasi umum ditempelkan nomor telepon 112 untuk pengaduan darurat. Terdapat pula 19 Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang di beberapa titik, yang disebutkannya akan ditingkatkan jumlahnya.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Ruang Publik Jakarta Meningkat, Wagub DKI: Tidak Boleh Dianggap Enteng!
Di samping itu kepada sopir transportasi umum seperti angkutan kota (angkot) dilakukan edukasi pencegahan pelecahan seksual.
"Paling penting kami juga melakukan pendidikan, pelatihan bagi sopir angkot," kata Riza.
Kemudian, kata dia, saat ini sedang melakukan pembahasan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di angkot.
"Selama inikan ada di Bus Transjakarta, nanti di angkot juga sedang dipertimbangkan akan diupayakan," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta memutuskan bakal membuat aturan yang memisahkan penumpang pria dan perempuan di angkot. Hal itu menyusul peristiwa pelecehan seksual yang dialami karyawati berinisial AF di dalam angkot.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan itu rencananya akan diterapkan pekan ini setelah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) operasional Angkot dengan sejumlah pihak terkait.
"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022) lalu.