Bikin Ngakak! Beredar Testimoni Maling Saat Ditangkap Polisi, Publik Justru Curigai Hal Ini

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:06 WIB
Bikin Ngakak! Beredar Testimoni Maling Saat Ditangkap Polisi, Publik Justru Curigai Hal Ini
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kata lain, pelaku pencurian yang terbukti melanggar Pasal 362 akan dihukum penjara maksimal 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 900.

Selain itu ada pula Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, misalnya pencurian ternak atau pencurian saat terjadi musibah dan bencana alam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI