Bikin Ngakak! Beredar Testimoni Maling Saat Ditangkap Polisi, Publik Justru Curigai Hal Ini

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:06 WIB
Bikin Ngakak! Beredar Testimoni Maling Saat Ditangkap Polisi, Publik Justru Curigai Hal Ini
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada-ada saja kisah lucu yang terjadi seputar penangkapan pelaku kejahatan. Termasuk kisah dua pelaku pencurian di video unggahan @dramaojol.id berikut ini, yang menjadi viral karena menyampaikan testimoni soal kinerja polisi.

Ya, lewat video yang diambil di bawah pengawasan aparat, pencuri-pencuri ini mengungkap testimoni ketika mereka berhasil diciduk oleh petugas kepolisian.

Di video pertama terlihat seorang pencuri yang duduk di dalam kantor polisi. Pria berkepala plontos itu mengakui tim kepolisian yang bergerak menangkapnya sangat luar biasa sehingga ia berjanji tidak akan lagi mencuri di kawasan Depok.

"Saya berjanji nggak akan lagi maling di wilayah Depok. Busernya serem-serem, menakutkan, ganas," ungkap pria itu, bahkan sengaja memanjang-manjangkan nada bicaranya untuk menekankan rasa ngerinya terhadap petugas kepolisian.

Baca Juga: Unik! Penjual Cilok Menarik Pembeli Pakai Musik DJ, Warganet: Jedag-jedug

Pelaku pencurian menyampaikan testimoni soal petugas polisi yang menangkap mereka. (Instagram/@dramaojol.id)
Pelaku pencurian menyampaikan testimoni soal petugas polisi yang menangkap mereka. (Instagram/@dramaojol.id)

Sementara di video berikutnya terlihat pria lain, diduga juga pelaku pencurian, yang malah duduk di antara polisi-polisi bertubuh kekar di dalam sebuah mobil. Tampaknya ia benar-benar baru diciduk dan akan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Pria itu terlihat menyampaikan testimoninya dengan ekspresi datar. Kocaknya ia malah mengutip lirik lagu Yang Terlupakan yang dipopulerkan Iwan Fals untuk menyampaikan testimoninya.

"Pernah ku mencoba tuk sembunyi... Tapi Buser Ampibabo tetap mengikuti..." ucapnya, mengikuti nada dari salah satu lagu terpopuler Iwan Fals tersebut.

"Buser Ampibabo bukan kaleng-kaleng, mantap!" sambungnya, masih dengan nada datar, yang kemudian ditanggapi dengan meriah oleh polisi di sekitarnya.

Pelaku pencurian menyampaikan testimoni soal petugas polisi yang menangkap mereka. (Instagram/@dramaojol.id)
Pelaku pencurian menyampaikan testimoni soal petugas polisi yang menangkap mereka. (Instagram/@dramaojol.id)

Video-video testimoni kocak inilah yang sukses mengocok perut warganet. Bukan cuma menertawakan testimoni bintang lima ala pelaku kriminal tersebut, publik juga dibuat salah fokus dengan janji yang disampaikan pencuri pertama.

Baca Juga: Wanita Ini Ditinggal Sang Suami, Alasannya Bikin Sakit Hati Keluarga

Pasalnya pria berpakaian ungu itu hanya berjanji untuk tidak kembali beraksi di Depok, sehingga publik curiga ia bakal membuat ulah di berbagai wilayah lain.

"Kalo denger dari janji yang disampaikan orang pertama, berarti dia bakal maling selain di daerah depok," komentar warganet.

"Dia nggak keluarin pintu kemana saja siih, jadi ketangkep kan," celetuk warganet, menyoroti suara pria di video pertama yang menyerupai pengisi suara tokoh animasi terkenal Doraemon.

"Fix tekanan batin, gak lagi-lagi ya pak . Coba daerah lain . Siapa tau baik-baik buser nya .wkwkwk," seloroh warganet lain.

"WKWKKWKWKKW receh banget, gini aja ngakak," kata warganet.

"Ngakak banget allahuuu selain depok ga janji yaaa," imbuh warganet lain.

"Syukur ketemu buser... kalau ketemu masyarakat, bisa tamat," timpal yang lainnya, lantaran kadang masyarakat bisa langsung main hakim sendiri.

Duh, ada-ada saja ya cara mereka menunjukkan rasa jera pasca terciduk melakukan kejahatan. Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Mengenal Hukum Tindak Pidana Pencurian

Viral maling atribut ojol beraksi di kawasan Jakarta Timur. (tangkapan layar/Instagram)
Viral maling atribut ojol beraksi di kawasan Jakarta Timur. (Instagram)

Mengutip yuridis.id, ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal sanksi untuk orang yang terbukti melakukan pencurian.

Yang paling umum adalah Pasal 362 KUHP, yang bunyinya, "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Dengan kata lain, pelaku pencurian yang terbukti melanggar Pasal 362 akan dihukum penjara maksimal 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 900.

Selain itu ada pula Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, misalnya pencurian ternak atau pencurian saat terjadi musibah dan bencana alam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI