"Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari," ungkap Iftitahsasi.
Lebih lanjut, Iftitahsasi mengatakan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E kembali mengingatkan bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.
"Pengawasan oleh Propam jelas tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan semacam kasus ini, yaitu kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian," imbuhnya.
Karena itu, kata Iftitahsasi, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen.
Yakni baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial security) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri.
"Maka perlu ada perubahan KUHAP untuk memastikan pengawsan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perliku kepolisian," papar Iftitahsasi.
Tak hanya itu, ICJR memberi perhatian atas meninggalnya Brigadir J karena penembakan yang diduga dilakukan oleh sesama anggota polisi yaitu Bharada E di kediaman Kadiv Propam, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore tanggal 8 Juli 2022.
Dan ICJR kata Iftitahsasi juga turut prihatin mendengar informasi mengenai adanya pelecehan terhadap istri Kadiv Propram yang disinyalir menjadi penyebab terjadinya insiden penembakan.
"Pendampingan dan pemulihan terhadap korban pelecehan tersebut juga harus diutamakan," katanya.
Baca Juga: 9 Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J, Pernah Diancam Mau Dibunuh
Kronologi Versi Polri