Jari Putus hingga Keluarga Dilarang Lihat Jenazah, ICJR Curiga Ada Potensi Penyiksaan Atas Tewasnya Brigadir J

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:59 WIB
Jari Putus hingga Keluarga Dilarang Lihat Jenazah, ICJR Curiga Ada Potensi Penyiksaan Atas Tewasnya Brigadir J
Jari Putus hingga Keluarga Dilarang Hilang Jenazah, ICJR Curiga Ada Potensi Penyiksaan Atas Kematian Brigadir J. (Foto: Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pengungkapan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara tuntas, akuntabel, dan transparan. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan, ICJR mencurigai ada potensi tindakan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat kepolisian terkait kematian Brigadir J. 

"ICJR menilai, tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan tranparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," ujar Iftitahsasi dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Iftitahsasi menuturkan berdasarkan keterangan keluarga korban Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki hingga jari putus. Bahkan kata Iftitahsasi, informasi lain yang juga harus menjadi perhatian, yakni keluarga korban sebelumnya sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah.

"Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik," ucap dia.

Ia menuturkan dalam proses penyidikan kasus juga perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

Ia menyebut dari keterangan kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Namun kata Iftitahsasi, informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga.

Karena itu, Iftitahsasi mengatakan perlunya penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV. Hal tersebut kata dia memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini.

"Pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum," tutur Iftitahsasi.

Untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, ICJR kata Iftitahsasi meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta dan pelibatan lembaga independen seperti Komnas HAM.

Baca Juga: 9 Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J, Pernah Diancam Mau Dibunuh

Iftitahsasi menyebut hal tersebut penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus polisi tembak polisi. Dimana kejadian tersebut melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI