Jari Putus hingga Keluarga Dilarang Lihat Jenazah, ICJR Curiga Ada Potensi Penyiksaan Atas Tewasnya Brigadir J

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:59 WIB
Jari Putus hingga Keluarga Dilarang Lihat Jenazah, ICJR Curiga Ada Potensi Penyiksaan Atas Tewasnya Brigadir J
Jari Putus hingga Keluarga Dilarang Hilang Jenazah, ICJR Curiga Ada Potensi Penyiksaan Atas Kematian Brigadir J. (Foto: Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pengungkapan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara tuntas, akuntabel, dan transparan. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan, ICJR mencurigai ada potensi tindakan sewenang-wenang dan penyiksaan oleh aparat kepolisian terkait kematian Brigadir J. 

"ICJR menilai, tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan tranparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," ujar Iftitahsasi dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Iftitahsasi menuturkan berdasarkan keterangan keluarga korban Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki hingga jari putus. Bahkan kata Iftitahsasi, informasi lain yang juga harus menjadi perhatian, yakni keluarga korban sebelumnya sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah.

"Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik," ucap dia.

Baca Juga: 9 Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J, Pernah Diancam Mau Dibunuh

Ia menuturkan dalam proses penyidikan kasus juga perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

Ia menyebut dari keterangan kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Namun kata Iftitahsasi, informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga.

Karena itu, Iftitahsasi mengatakan perlunya penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV. Hal tersebut kata dia memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini.

"Pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum," tutur Iftitahsasi.

Untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, ICJR kata Iftitahsasi meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta dan pelibatan lembaga independen seperti Komnas HAM.

Baca Juga: Teka-teki Penembakan Brigadir J, Polisi Ganti Decoder CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga

Iftitahsasi menyebut hal tersebut penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus polisi tembak polisi. Dimana kejadian tersebut melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP.

"Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari," ungkap Iftitahsasi.

Lebih lanjut, Iftitahsasi mengatakan kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E kembali mengingatkan bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.

"Pengawasan oleh Propam jelas tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan semacam kasus ini, yaitu kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian," imbuhnya.

Karena itu, kata Iftitahsasi, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen.

Yakni baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial security) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri.

"Maka perlu ada perubahan KUHAP untuk memastikan pengawsan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perliku kepolisian," papar Iftitahsasi.

Tak hanya itu, ICJR memberi perhatian atas meninggalnya Brigadir J karena penembakan yang diduga dilakukan oleh sesama anggota polisi yaitu Bharada E di kediaman Kadiv Propam, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore tanggal 8 Juli 2022.

Dan ICJR kata Iftitahsasi juga turut prihatin mendengar informasi mengenai adanya pelecehan terhadap istri Kadiv Propram yang disinyalir menjadi penyebab terjadinya insiden penembakan.

"Pendampingan dan pemulihan terhadap korban pelecehan tersebut juga harus diutamakan," katanya.

Kronologi Versi Polri

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.  

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7) malam

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada dirumah.

"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," katanya.

Ferdy Sambo lantas mengetahui peristiwa ini setelah istrinya histeris menelepon.

"Sampai di rumah, mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI