Tunggu Komitmen Negeri Jiran, Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman PMI ke Malaysia

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:07 WIB
Tunggu Komitmen Negeri Jiran, Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman PMI ke Malaysia
Arsip - Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur, 10 Juli 2022. (ANTARA/Virna P. Setyorini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 5,1 juta, dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI