KSPI DKI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP, Ancam Demo Besar-besaran Jika Tak Dilakukan

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:02 WIB
KSPI DKI Minta Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP, Ancam Demo Besar-besaran Jika Tak Dilakukan
Ilustrasi / saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Guedung Balia Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN sebelumnya membatalkan kenaikan UMP 5,1 persen jadi tetap Rp4,5 juta.

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan Anies perlu melawan putusan PTUN itu sebagai bentuk pemberian kepastian pada kaum buruh. Pasalnya, wibawa Pemprov DKI akan turun jika tak melakukan banding.

Dikhawatirkan ke depannya akan ada sengketa atas keputusan pemerintah jika dianggap merugikan pengusaha.

Karena itu, jika Anies tidak melakukan banding, Winarso mengancam buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Winarso, Rabu (13/7/2022).

Sementara Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tambahnya menjelaskan.

Ketentuan menaikan upah buruh 5,1 persen jadi Rp 4.641.854 sudah berjalan selama tujuh bulan sejak Januari lalu. Ia menyebut buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus mendatang.

Baca Juga: Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI