Suara.com - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. PTUN sebelumnya membatalkan kenaikan UMP 5,1 persen jadi tetap Rp4,5 juta.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan Anies perlu melawan putusan PTUN itu sebagai bentuk pemberian kepastian pada kaum buruh. Pasalnya, wibawa Pemprov DKI akan turun jika tak melakukan banding.
Dikhawatirkan ke depannya akan ada sengketa atas keputusan pemerintah jika dianggap merugikan pengusaha.
Karena itu, jika Anies tidak melakukan banding, Winarso mengancam buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Baca Juga: Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres
"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Winarso, Rabu (13/7/2022).
Sementara Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tambahnya menjelaskan.
Ketentuan menaikan upah buruh 5,1 persen jadi Rp 4.641.854 sudah berjalan selama tujuh bulan sejak Januari lalu. Ia menyebut buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus mendatang.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," pungkasnya.
Perda KSPI DKI menolak UMP DKI tahun 2022 yang diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Digugat Apindo
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.