Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Polri mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Publik butuh informasi utuh dalam penanganan kasus tersebut, mengingat berbagai pihak menilai banyak kejanggalan.
"Saya juga berharap setiap tahapan penanganan kasus ini dilakukan seterang mungkin dan memberikan akses publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan benar. Karena bagaimanapun juga kasus yang melibatkan sesama anggota Polri ini menjadi perhatian publik," kata Didik saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, wajar jika kekinian masyarakat berkepentingan terhadap pengungkapan kasus tersebut karena salah satu tugas yang diemban Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarat, serta menjadi pengayom masyarakat.
"Secara common sense wajar juga masyarakat kawatir tentang hal itu, mengingat seolah-olah begitu mudahnya para aparat kita dengan fasilitas senjata yang mereka punya dipergunakan untuk saling baku tembak diantara mereka," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Pak RT Ungkap Ferdy Sambo Jarang Tidur di Rumah Dinas usai Jadi Jenderal
Lebih lanjut, atas dasar itu, Polri harus bisa menjawab tanda tanya publik terhadap kasus tersebut.
"Sejak awal Polisi harus menyadari bahwa rasa keingintahuan publik, logika-logika dan tanda tanya publik harus bisa dijawab dengan penanganan dan pengusutan kasus itu seterang dan setuntas mungkin," tuturnya.
"Saya juga berharap publik mendukung dan memberikan kesempatan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini, sehingga akan tahu secara utuh standing case dan kebenarannya," sambungnya.
Terkahir, Politisi Partai Demokrat, ini menyampaikan, kasus tersebut harus menjadi atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Apapun yang terjadi dalam kasus ini, membuka mata publik bahwa ada persoalan yang tidak baik yang melibatkan anggota Polri," tuturnya.
Kejanggalan
Baca Juga: Fakta Glock 17 dan HS-9, Pistol yang Digunakan Brigadir J dan Bharada E saat Baku Tembak
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Polri untuk memberikan penjelasan lebih detail atas insiden baku tembak sesama polisi yang menewaskan anggota Propam Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, penjelasan yang ada saat ini masih membingungkan publik. Apalagi ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut. Terlebih pengungkapan kasus yang baru dilakukan beberapa hari usai kejadian.
"Pasti yang pertama membuat rakyat tidak puas, publik, pemerhati tidak puas. Pertama kenapa sih agak lambat, itu kejadian dari Jumat kok munculnya Senin," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7).
Karena itu, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat yang digelar setelah masa reses. Kekinian selama belum ada penjelasan lebih dalam soal kasus polisi tembak polisi, Bambang meminta masyarakat tidak berspekulasi.
"Kita berharap mendapat penjelasan lebih rinci lagi ke depan. Bahasanya kawan-kawan supaya masalah ini lebih terang benderang urusannya. Saya tidak akan bicara banyak karena kita sedang tunggu kinerja Polri," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mengusut dan mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ia memandang pembentukan tim khusus di internal Polri itu untuk memastikan bahwa pengusutan kasus berjalan secara transparan.
"Oh itu nanti bisa, (agar transparan) misal pak kapolri membentuk tim lagi toh. Bisa dong, nggak ada masalah itu. Jadi bisa pak kapolri kewenangan untuk itu," ucap Bambang.
Sementara itu apakah pengungkapan kasus polisi tembak polisi perlu pembentukan tim gabungan pencari fakta? Menjawab pertanyaan itu, Bambang memandang hal itu belum perlu.
"Menurut saya sih belum perlu. Kenapa kok belum perlu? Jawaban saya adalah, tim gabungan pencari fakta itu kalau ada confuse, ada beda pendapat, ada pendapat yang A ke B, ini kan pendapat belum keluar. Kalau ada beda pendapat baru bisa kita bentuk," katanya.
Selain itu, kata dia, kasus ini merupakan permasalahan internal yang tidak merembet kepada korban di kalangan masyarakat sehingga pembentukan tim gabungan pencari fakta memang belum dibutuhkan.
"Jadi kita beri kesempatan Polri untuk menjelaskan lebih rinci. Tapi saya pastikan," kata Bambang.