Suara.com - Mabes Polri meminta agar keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat melapor ke pihak kepolisian setempat terkait adanya dugaan peretasan ponsel pasca insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta pihak keluarga mengambil langkah hukum bukan sekadar menjadikan isu liar.
"Kalau memang ada peretasan, tentu bisa melaporkan kepada kepolisian terdekat ya. Jangan menjadikan sebuah isu," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Ramadhan juga mengklaim bahwa Polri sudah pasti akan menindaklanjuti apabila keluarga Brigadir J membuat laporan.
"Kami akan melayani laporan-laporan siapapun laporan yang kami terima tentu kami akan tindaklanjuti," katanya.
Dugaan Pelecehan dan Polisi Tembak Polisi
Brigadir J sebelumnya tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.
Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.
Baca Juga: Ketua RT: Polisi Ganti Decoder CCTV di Pos Satpam Usai Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.