Suara.com - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menyebut ada tren peningkatan jumlah kasus WNI di luar negeri yang ditangani Kemenlu dari tahun ke tahun. Judha mengaku jika jumlah kasus yang ditangani Kemlu, tak pernah menurun.
"Jumlah kasus yang dihadapi pada tahun ke tahun, kami melihat ada tren yang meningkat. Jadi jumlahnya tidak pernah menurun, ini jumlah kasus selalu meningkat," ujar Judha dalam Uji Publik Draft Pedoman Pengelolaan Tempat Singgah Sementara (TSS/Shelter pada perwakilan di luar negeri secara virtual, Rabu (13/7/2022).
Bahkan menurut Judha, jumlah kasus yang ditangani Kemlu meningkat dua kali lipat di tahun 2020. Yaitu di tahun 2019 di angka 24.000 kasus per tahun, meningkat menjadi 54.000 di tahun 2020.
"Tahun 2020 jumlahnya meningkat dua kali lipat. Kalau tahun 2019 angkanya di kisaran 24.000 kasus per tahun, di tahun 2020 54.000 kasus per tahun. Memang tahun 2020 tahun anomali yaitu tahun Pandemi Covid," papar dia.
Baca Juga: Tertahan Lama di Pelabuhan Taiwan, WNI Awak Kapal Jiang Ye Akhirnya Bisa Pulang
Selain itu, Judha menuturkan saat kasus Covid-19 sudah mulai menurun di tahun 2021, jumlah kasus yang ditangani Kemlu masih lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Adapun kata Judha di tahun 2022, sebanyak 29.000 kasus WNI di luar negeri yang ditangani Kemlu.
"Ketika Covid sudah mulai menurun tahun 2021, angkanya pun masih lebih tinggi dibanding angka sebelum Covid. Tahun 2021, 29.000 lebih kasus kami tangani, dengan berbagai macam masalah," tutur Judha.
Judha mengungkapkan masalah yang paling besar dihadapi WNI di luar negeri yaitu masalah keimigrasian WNI yang tinggal di luar status undocumented, hingga kasus pidana dan perdata. Mayoritas kata Judha, pekerja migran Indonesia tak mendapatkan gaji.
"Masalah ketenagakerjaan, yang mayoritas adalah gaji tidak dibayar dan juga tidak betah bekerja, kemudian kasus-kasus pidana perdata," ungkap Judha.
Lebih lanjut, Judha mengungkapkan kasus-kasus lain yang dihadapi WNI seperti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPO), WNI yang terancam hukuman mati dan kasus ABK kapal perikanan.
Baca Juga: Keberadaan WNI di Srilanka Dikhawatirkan Saat Demonstrasi Dan Krisis Ekonomi
"Kasus-kasus yang lebih detail seperti kasus TPPO, kasus penyanderaan, kasus WNI kita terancam hukuman mati dan juga kasus ABK ABK kapal perikanan yang mengalami masalah, ini adalah kompleksitas kasus yang kita hadapi."