Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut keputusan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen jadi Rp4,6 juta adalah keinginan sepihak Gubernur Anies Baswedan.
Hingga akhirnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta Anies membatalkan keputusannya menaikan nilai UMP itu.
Gilbert mengatakan dari awal kebijakan Anies itu sudah melanggar aturan. Apalagi Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Sejak awal kita sudah sampaikan agar Gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK Gubernur tersebut melampaui atau melebihi wewenangnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Ia pun menilai Anies bukan hanya sekali ini saja melanggar ketentuan. Untuk UMP kali ini, Anies disebutnya melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena membuat aturan yang melampaui regulasi di atasnya, yakni Permen nomor 36 tahun 2021.
"Ya (sepihak), malah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara Undang-undang (UU) tidak boleh dilakukan itu," katanya.
Gilbert sendiri tak mau menduga-duga apa alasan Anies membuat keputusan yanh dianggapnya sepihak itu. Namun, ia menilai ada kaitannya dengan persiapan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tujuannya tidak dijelaskan, tapi itu sudah suasana aktivitas Bung Anies mulai berkampanye menuju Capres," pungkasnya.
Baca Juga: Pengamat: Pernyataan Menteri Bahlil Soal Duet Puan-Anies Gambarkan Keinginan Pemerintah