Suara.com - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah milik ibu dari artis Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, ketiga tersangka masing-masing bernama Mochamad Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito.
"Terkait hal ini korban yaitu keluarga saudari Nirina Zubir mengalami kerugian tanah enam sertifikat dengan nominal sejumlah Rp17 miliar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron berinisial RAP. "RAP ini masih dalam pengejaran kami," ujarnya.
Baca Juga: Pejabat BPN PS Jadi Aktor Mafia Tanah, Polisi 'Cium' Dugaan ASN Lain Yang Terlibat
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni, asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta tiga notaris; Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Otak dari kejahatan ini ialah Riri. Motif yang bersangkutan tidak lain karena ingin mencari keuntungan alias uang.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Tubagus ketika itu mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi, kata dia, kejahatan terkait mafia tanah umumnya melibatkan banyak pihak.
"Perkara ini belum sampai di sini, kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit Harda beserta jajaran," jelasnya.
Baca Juga: Lihat Terjadinya Penembakan Brigadir J, Psikolog Ungkap Kondisi Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo