Suara.com - Rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) masih memicu kontroversi di masyarakat. Pasalnya, beberapa aturan yang tertuang dalam RKUHP dinilai mencampuri urusan privat setiap warga negara.
Tak tanggung-tanggung, para anggota legislatif juga menitikberatkan RKUHP ini terhadap tindakan asusila masyarakat dan mengatur setiap pola kehidupan yang dianggap tidak pancasilais.
Salah satunya adalah pasal yang mengatur soal "kumpul kebo". Simak inilah 5 fakta soal UU kumpul kebo di RKUHP.
1. Alasan RKHUP membahas soal kumpul kebo
Baca Juga: Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman
Salah satu pasal yang membuat para legislatif meminta adanya kajian ulang karena tidak adanya larangan untuk pasangan non suami istri untuk bisa hidup bersama atau kumpul kebo.
Para DPR pun menilai hal ini bertentangan keras dengan kepribadian bangsa, sehingga RKUHP baru akan mengesahkan peraturan baru yang melarang kegiatan kumpul kebo ini pada pasal 416 ayat 1.
2. Hukuman kumpul kebo 6 bulan
Tak sampai disitu, larangan kumpul kebo ini bahkan dapat menjerat setiap orang yang melanggar dengan hukuman penjara selama 6 bulan sebagaimana tertulis pada pasal 416 ayat 1.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi
3. Hukuman berzina 1 tahun
Pasal kumpul kebo ternyata juga didukung pasal lainnya tentang perzinaan yang dapat memberatkan masyarakat dan diatur pada pasal 415.
Pada pasal 415 tertulis, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
4. Dipidana jika dilaporkan
Hukuman pidana kepada para pelaku kumpul kebo dan perzinaan ini baru dapat dijatuhkan jika terdapat laporan dari suami atau istri pelaku kumpul kebo, atau perzinaan yang sudah menikah.
Sedangkan yang belum menikah hanya bisa dilaporkan oleh orang tua atau anak.
5. Dianggap terlalu mengkriminalisasi
Pasal RKUHP tentang kumpul kebo ini ditentang oleh banyak orang. Tak ayal, demonstrasi yang menuntut kajian ulang RKUHP ini dilakukan oleh berbagai orang karena menganggap terlalu mencampuri urusan pribadi warga negara dan seolah sengaja dikriminalisasi.
Kontributor : Dea Nabila