Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang menimpa beberapa murid SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI), Kota Batu, Jawa Timur kini menemukan titik terang. Sosok pendiri SMA SPI yakni Julianto Eka Putra (JE) yang disebut sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap sederet siswa tersebut kini resmi ditahan oleh kepolisian.
Kasus hukum yang menyeret sosok pebisnis sekaligus motivator tersebut menempuh perjalanan panjang. Bahkan, dirinya sempat bebas meski sudah menyandang status terdakwa hingga mendorong para aktivis untuk melayangkan protes besar-besaran.
Berikut perjalanan kasus Julianto Eka Putra yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Awal mula kasus
Baca Juga: Polda Jatim Olah TKP Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Kasus Julianto Eka Putra berawal dari laporan pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait melaporkan bahwa sosok pendiri SMA SPI tersebut melakukan pelecahan ke beberapa murid perempuan sejak tahun 2009 silam.
Pelaporan tersebut akhirnya mendapat atensi dari pihak pengelola SMA SPI yang membantah adanya kasus demikian pada siswa mereka.
Kendati pihak sekolah telah memberikan bantahan, Julianto tetap dipanggil oleh Polda Jatim, dan kasusnya disidangkan pada Februari 2022, hampir genap satu tahun setelah Komnas PA melayangkan laporan tersebut.
Sempat bebas meski berstatus terdakwa
Baca Juga: Kak Seto Dinilai Bela Predator Seks Anak, Arist Merdeka Sirait: Memalukan!
Julianto telah memperoleh status tersangka pada Agustus 2021 silam, dan akhirnya menjadi terdakwa pada 16 Februari 2022 lalu usai menempuh sidang perdana.
Kala itu, Julianto masih bebas dan tak ditahan meskipun dirinya sudah menyandang predikat terdakwa.
Hal tersebut memicu protes dari massa aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait yang melaporkan Julianto pada 2021 silam. Ia melihat adanya kejanggalan lantaran Julianto tidak ditahan dan masih menghirup udara segar.
Kasus kembali mencuat saat dua sosok terduga korban buka suara
Lantaran tidak ditahan, dua sosok terduga korban pelecehan yang menyeret Julianto buka suara melalui podcast yang dibawakan oleh Deddy Corbuzier, tayang pada Rabu (6/7/2022) lalu.
Kedua perempuan tersebut memberikan pengakuan bahwa sosok JE yang kini diketahui sebagai Julianto telah memberikan perlakuan tidak mengenakan pada mereka.
JE disebut melakukan beberapa tindakan pelecehan seperti memaksa mereka untuk bersetubuh.
Kedua perempuan tersebut juga menuntut sosok JE diusut dan diberi hukuman seadil-adilnya.
Resmi ditahan dan ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi
Usai menempuh perjalanan panjang, Julianto Eka Putra resmi ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, sejak Senin (11/7/2022) lalu.
Ia ditahan usai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkusnya di rumah mewahnya yang berlokasi di kawasan Citraland, Surabaya.
Tak hanya pelecehan seksual, ia juga disangkakan dengan dugaan eksploitasi ekonomi kepada sederet siswa SMA SPI.
Kini, Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan olah TKP terhadap dugaan eksploitasi ekonomi terhadap JE pada Rabu (13/7/2022).
Adapun laporan tersebut menyebut Julianto telah melakukan eksploitasi ekonomi dengan memperkerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan ekonomi.
Kontributor : Armand Ilham