Suara.com - Sebanyak kurang lebih 1.000 pekerja yayasan Aksi Cepat Tangkap (ACT) terancam diberhentikan atau PHK massal. Bahkan gaji mereka untuk Juli ini terancam tidak dibayarkan.
Hal itu berdasarkan informasi yang diterima Suara.com dari seorang pekerja ACT, Radit (bukan nama sebenarnya). Radit menjadi salah satu dari 1.000 pekerja ACT yang bakal kena PHK.
Hal tersebut terjadi dikarenakan proses hukum yang dilakukan pihak berwajib terhadap ACT. Mulai dari pembekuan 60 rekening ACT oleh PPATK di 33 jasa keuangan untuk sementara pada Rabu (6/7/2022) lalu hingga pencabutan izin oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang membuat segala aktivitas di lembaga dihentikan, termasuk penyaluran bantuan.
"Sejak itu kami sudah tidak bekerja lagi," kata Radit pada Rabu (12/7/2022).
Radit mengungkap kalau informasi PHK massal pekerja disampaikan manajemen beberapa hari yang lalu.
Atas keputusan itu, Radit mengaku sangat kecewa. Diakuinya bekerja di ACT bukan sekedar menggantungkan hidup secara ekonomi, melainkan pengabdian kepada kemanusiaan.
"Karena jujur saja ACT adalah rumah bagi kami, mengabdikan hidup untuk membantu kemanusian. Kami sering harus turun lokasi bencana dan meninggalkan keluarga demi membantu sesama," jelasnya.
Kekecewaan juga dirasakan oleh Radit melihat adanya kasus dugaan penyelewengan dana yang menjerat mantan pimpinannya.
"Kecewa, karena ulah segelitintir orang, ACT terancam bubar. Padahal kami pekerja paling bawah, iklas memberikan tenaga dan waktu kami demi kemanusian. Melihat kasus yang sekarang kami hanya mengelus dada," tuturnya.
Baca Juga: Belum Mau Tinggalkan Inter Milan, Edin Dzeko Tolak Tawaran Juventus
Sementara itu, Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi kabar PHK massal ini ke Head of Media & Public Relations ACT, Clara pada Rabu (13/7/2022) melalui WhatsApp, namun hingga berita ini dituliskan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.