KPK Ultimatum Tiga Saksi agar Memenuhi Panggilan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi yang Melibatkan Mardani Maming

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:06 WIB
KPK Ultimatum Tiga Saksi agar Memenuhi Panggilan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi yang Melibatkan Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi kasus suap dan gratifikasi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar kooperatif hadir dalam pemeriksaan penyidik antirasuah.

Kasus tersebut diduga melibatkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Ia juga sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.

Ketiga saksi yang tidak hadir pemeriksaan penyidik antirasuah antara lain, Direktur PT. Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013 sampai 2020, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), Muhammad Bahruddin; dan pihak swasta, Andy Cahyadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, ketiga saksi tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya untuk diperiksa.

"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidak hadirannya," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Ali pun menegaskan, agar para saksi kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya dengan menghadiri pemeriksaan.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," katanya.

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Kekinian, Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang sedang diusut KPK. Pun Mardani H Maming juga sudah berstatus tersangka di KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PT PCN Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming

Selain itu, KPK juga telah menggeledah apartemen yang diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI