Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima laporan terkait proses hukum prajurit yang membakar dua jenazah di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Usai mendapatkan laporan, Andika meminta hasil putusannya pada pekan depan.
Kasus yang dimaksud itu terjadi pada 2020 silam di mana pelaku yang dimaksud ialah prajurit Yonif Para Raider 433/JS.
"Berikutnya dalam perkara Yonif 433, dari Otmil telah mengirimkan berkasa ke Pengadilan Militer Makassar, hari ini tanggal 23. Karena berkas baru dilimpahkan oleh Otmil. Demikian juga dengan berkas Yosua dan kawan-kawan 3 orang juga sudah dilimpahkan ke PM Makassar," demikian yang dilaporkan Orjen TNI, Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Andika, dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (13/7/2022).
Reki kemudian melaporkan kalau PM Makassar telah memberikan jawaban. PM Makassar disebutkannya akan tetap memproses hukum para prajurit yang terlibat.
Baca Juga: Penghasilan Marshel Widianto Dibongkar Celine Evangelista: Sehari Rp100 Juta
"Sementara untuk berkas ketiga, terakhir kemarin untuk otmilti Makassar tanggal 19 membuat surat memberikan jawaban kepada para Papena untuk tetap melakukan proses hukum melalui pengadilan dengan menerbitkan pepera," tuturnya.
Reki juga menjelaskan terkait berkas ketiga kasus ini dimana Kepala Oditur Militer Tinggi Makassar sudah mengeluarkan surat untuk tetap disidangkan.
"Sementara untuk berkas ketiga, terakhir kemarin untuk otmilti Makassar tanggal 19 membuat surat memberikan jawaban kepada para Papena untuk tetap melakukan proses hukum melalui pengadilan dengan menerbitkan pepera," tuturnya.
Andika kemudian menanggapi laporan dari Reki. Andika mau agar hasil dari sidang bisa ke luar secepatnya.
"Minggu depan saya ingin hasilnya, dan surat dari Otmilti Makassar sudah dikirim ke Kaperanya ya," tegas Andika.
Baca Juga: Samsung Galaxy A03 Core Kini Punya Tiga Warna Baru