Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

Rabu, 13 Juli 2022 | 15:52 WIB
Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman
Ilustrasi kondom dalam kemasan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Draf kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dinilai memuat banyak peraturan "peninggalan" Belanda. Hal itu membuat para legislatif mulai mengkaji dan menyesuaikannya dengan budaya Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akhirnya menyiapkan rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) untuk mengganti KUHP sebelumnya. Namun, pasal-pasal dalam draf tersebut turut memicu kontroversi

Salah satunya mengatur seputar kondom sebagai alat kontrasepsi, yang justru bisa membuat masyarakat didenda. Simak fakta-fakta RKUHP seputar kondom selengkapnya.

1. UU tentang penggunaan kondom kepada anak

Baca Juga: Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi

Tak hanya soal kumpul kebo, RKUHP juga membahas soal kondom sebagai pengaman dalam berhubungan seksual. Namun dalam pasal 412 draf RKUHP, orang yang menunjukkan kondom kepada anak bisa didenda Rp 1 juta.

"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)," bunyi pasal tersebut.

Pasal itu dianggap perlu disahkan dengan alasan mencegah adanya normalisasi hubungan seksual bagi anak-anak dan remaja yang belum cukup umur. Pasal tersebut juga dinilai bisa mencegah mereka menjadi bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah.

2. Hukuman soal kondom diperberat

Hukuman soal memperjualbelikan kondom juga dapat diperberat. Tambahan hukuman 6 bulan bisa diberikan bagi mereka yang menjualnya secara terang-terangan tanpa memiliki hak izin.

Baca Juga: Kritik Pedas Mendag Zulhas Kampanyekan Anak Sendiri, Politisi Demokrat: Tidak Jauh Beda dengan Jokowi

Adapun mereka yang memiliki hak dalam izin jual beli kondom adalah pekerja di bidang kesehatan atau yang memiliki izin distribusi.

3. Peraturan penjualan kondom

Pada RKUHP ini juga mengatur bahwa usia anak adalah berada di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, setiap penjual harus menyembunyikan alat kontrasepsi dari jangkauan anak-anak  di bawah umur tersebut saat di lokasi penjualan.

Setiap orang yang membeli kondom juga harus menunjukkan KTP sebagai bukti valid berusia di atas 18 tahun.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI