Arteria Dahlan Apresiasi Kapolri Tak Buru-buru Nonaktifkan Kadiv Propam Soal Kasus Polisi Tembak Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 | 15:15 WIB
Arteria Dahlan Apresiasi Kapolri Tak Buru-buru Nonaktifkan Kadiv Propam Soal Kasus Polisi Tembak Polisi
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengapreasiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tak mau buru-buru menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi.

Menurutnya, langkah yang diambil Listyo tersebut merupakan langkah ke depankan asas praduga tak bersalah.

"Saya juga mengapresiasi langkah Pak Kapolri yang tidak terburu-buru untuk menonaktifkan Pak Sambo dari jabatan, karena kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah," kata Arteria saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, ia menilai penunjukkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai ketua tim gabungan pengusutan kasus tersebut dianggap telah menghilangkan kesan tidak independen.

Baca Juga: Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi Adalah Tragedi, Arteria Dahlan: Publik Harus Sabar Tak Perlu Berandai-andai

"Ketua Tim dipimpin oleh Pak Wakapolri Mas Gatot, yang artinya kekhawatiran untuk tidak independennya penyidikan sdh bisa dihilangkan, mengingat beliau Mas Gatot secara jabatan maupun kepangkatan berada diatas Pak Sambo," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arteria mengatakan, kasus polisi tembak polisi telah menjadi tragedi bagi semua pihak. Ia pun meminta publik bersabar dan tak berandai-andai.

"Sekali lagi ini tragedi, dan menjadi duka bagi kita semua, tidak hanya bagi Brigadir J, Bharada E, juga bagi Pak Sambo, Istri, keluarga bahkan institusi Polri. Yuk kita jangan berandai-andai, percayakan sama tim yang sedang bekerja, saatnya memberi ruang dan waktu bagibtim untuk melakukan kerja-kerja investigasi terbaiknya," tandasnya.

Kejanggalan

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto meminta Polri untuk memberikan penjelasan lebih detail atas insiden baku tembak sesama polisi yang menewaskan anggota Propam Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pengamat: Keluarga Brigadir J Perlu Dilibatkan dalam Tim Gabungan Kasus Baku Tembak Rumah Kadiv Propam

Menurutnya, penjelasan yang ada saat ini masih membingungkan publik. Apalagi ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut. Terlebih pengungkapan kasus yang baru dilakukan beberapa hari usai kejadian.

"Pasti yang pertama membuat rakyat tidak puas, publik, pemerhati tidak puas. Pertama kenapa sih agak lambat, itu kejadian dari Jumat kok munculnya Senin," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Karena itu, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat yang digelar setelah masa reses. Kekinian selama belum ada penjelasan lebih dalam soal kasus polisi tembak polisi, Bambang meminta masyarakat tidak berspekulasi.

"Kita berharap mendapat penjelasan lebih rinci lagi ke depan. Bahasanya kawan-kawan supaya masalah ini lebih terang benderang urusannya. Saya tidak akan bicara banyak karena kita sedang tunggu kinerja Polri," kata Bambang.

Sebelumnya, Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mengusut dan mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Ia memandang pembentukan tim khusus di internal Polri itu untuk memastikan bahwa pengusutan kasus berjalan secara transparan.

"Oh itu nanti bisa, (agar transparan) misal pak kapolri membentuk tim lagi toh. Bisa dong, nggak ada masalah itu. Jadi bisa pak kapolri kewenangan untuk itu," kata Bambang.

Sementara itu apakah pengungkapan kasus polisi tembak polisi perlu pembentukan tim gabungan pencari fakta? Menjawab pertanyaan itu, Bambang memandang hal itu belum perlu.

"Menurut saya sih belum perlu. Kenapa kok belum perlu? Jawaban saya adalah, tim gabungan pencari fakta itu kalau ada confuse, ada beda pendapat, ada pendapat yang A ke B, ini kan pendapat belum keluar. Kalau ada beda pendapat baru bisa kita bentuk," ujar Bambang.

Selain itu, kata dia, kasus ini merupakan permasalahan internal yang tidak merembet kepada korban di kalangan masyarakat sehingga pembentukan tim gabungan pencari fakta memang belum dibutuhkan.

"Jadi kita beri kesempatan Polri untuk menjelaskan lebih rinci. Tapi saya pastikan," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI