• Pemohon harus lulus seleksi
Pemohon akan mengikuti tes selesksi psikologi dari Dinas Psikologi Mabes Polri dan peserta yang cepat marah dan gampang emosi terancam gagal lolos seleksi.
Jika Anda termasuk orang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak akan bisa memiliki senjata api resmi dari Kepolisian.
• Pemohon tidak terlibat tindak pidana
Pemohon harus berkelakuan baik, yang dapat dibuktikan dengan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Kepolisian.
• Usia pemohon harus terpenuhi
Usia pemohon yang diperbolehkan dalam memiliki senjata api, yaitu mulai usia 21 tahun hingga 65 tahun.
• Memenuhi syarat administratif
- Foto copy KTP sebanyak 5 lembar
- Foto copy KK sebanyak 5 lembar
- Foto copy SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
- Surat permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
Demikian tadi ulasan mengenai siapa saja yang dibolehkan memiliki senjata api. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Baca Juga: Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan
Kontributor : Damayanti Kahyangan