Suara.com - Senjata api merupakan benda yang berbahaya karena bisa melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itulah tidak sembarang orang yang bisa memiliki senjata api. Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI saja yang sering terlihat membawa senjata api.
Namun, selain Kepolisian dan TNI, warga sipil ternyata juga dibolehkan memiliki senjata api, tentunya dengan sejumlah persyaratan yang ketat.
Dikutip dari laman polri.go.id, warga sipil disebut boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri, namun kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam penggunaannya pun, warga sipil juga tidak boleh sembarangan dan hanya digunakan ketika benar-benar dibutuhkan.
Baca Juga: Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan
Selain itu, warga sipil juga dilarang mempertontonkan senjata api yang dimiliki di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.
Jika Anda tetap ingin memiliki senjata api, maka harus mengikuti prosedur yang ketat dari pihak kepolisian. Dan prosedur untuk memiliki senjata api akan dilihat dari sisi urgensinya serta mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil, diantaranya :
- Masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api merupakan orang dari kalangan tertentu seperti Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak, mereka juga kan melakukan tes terlebih dahulu seperti tes psikologi dan kesehatan
- Calon pemilik senjata api harus mendapatkan surat izin secara resmi dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Senjata api yang boleh dimiliki bertujuan untuk membela diri, dan senajata api yang diijinka untuk dimiliki antara lain senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Dan berikut adalah prosedur resmi kepemilikan senjata api dari kepolisian, diantaranya:
• Pemohon memenuhi persyaratan medis
Calon kepemilikan senjata api, harus mengikuti bpersyaratan medis yang berarti harus dinyatkan sehat secara jasmani dan rohani.
Baca Juga: Tidak Hanya Luka Tembak, Keluarga Sebut Tubuh Brigadir J Ada Luka Tusuk dan Lebam
Calon pemilik senjata api harus memiliki penglihatan yang normal dan tidak dalam keadaan cacat secara fisik.
• Pemohon harus lulus seleksi
Pemohon akan mengikuti tes selesksi psikologi dari Dinas Psikologi Mabes Polri dan peserta yang cepat marah dan gampang emosi terancam gagal lolos seleksi.
Jika Anda termasuk orang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak akan bisa memiliki senjata api resmi dari Kepolisian.
• Pemohon tidak terlibat tindak pidana
Pemohon harus berkelakuan baik, yang dapat dibuktikan dengan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Kepolisian.
• Usia pemohon harus terpenuhi
Usia pemohon yang diperbolehkan dalam memiliki senjata api, yaitu mulai usia 21 tahun hingga 65 tahun.
• Memenuhi syarat administratif
- Foto copy KTP sebanyak 5 lembar
- Foto copy KK sebanyak 5 lembar
- Foto copy SKCK, rekomendasi Kapolda setempat
- Surat permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
Demikian tadi ulasan mengenai siapa saja yang dibolehkan memiliki senjata api. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan