Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 13 Juli 2022 | 14:19 WIB
Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat
Ilustrasi senjata api (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senjata api merupakan benda yang berbahaya karena bisa melukai atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itulah tidak sembarang orang yang bisa memiliki senjata api. Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI saja yang sering terlihat membawa senjata api.

Namun, selain Kepolisian dan TNI, warga sipil ternyata juga dibolehkan memiliki senjata api, tentunya dengan sejumlah persyaratan yang ketat.

Dikutip dari laman polri.go.id, warga sipil disebut boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri, namun kepemilikannya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam penggunaannya pun, warga sipil juga tidak boleh sembarangan dan hanya digunakan ketika benar-benar dibutuhkan.

Selain itu, warga sipil juga dilarang mempertontonkan senjata api yang dimiliki di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.

Jika Anda tetap ingin memiliki senjata api, maka harus mengikuti prosedur yang ketat dari pihak kepolisian. Dan prosedur untuk memiliki senjata api akan dilihat dari sisi urgensinya serta mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil, diantaranya :

  • Masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api merupakan orang dari kalangan tertentu seperti Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter.
  • Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak, mereka juga kan melakukan tes terlebih dahulu seperti tes psikologi dan kesehatan
  • Calon pemilik senjata api harus mendapatkan surat izin secara resmi dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
  • Senjata api yang boleh dimiliki bertujuan untuk membela diri, dan senajata api yang diijinka untuk dimiliki antara lain senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.

Dan berikut adalah prosedur resmi kepemilikan senjata api dari kepolisian, diantaranya:

• Pemohon memenuhi persyaratan medis

Calon kepemilikan senjata api, harus mengikuti bpersyaratan medis yang berarti harus dinyatkan sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Keluarga Minta Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap Transparan: Banyak Kejanggalan

Calon pemilik senjata api harus memiliki penglihatan yang normal dan tidak dalam keadaan cacat secara fisik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI