"Harusnya dikembalikan ke penumpang, untuk menjaga mata dan tangannya," ujar Sukalim.
Pisah Tempat Duduk Pria dan Wanita
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini rencananya akan diterapkan pekan ini setelah menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) operasional Angkot dengan sejumlah pihak terkait.
"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022) lalu.
Syafrin menjelaskan, nantinya ketika kebijakan ini diterapkan, penumpang wanita diminta duduk di sisi kiri angkot atau kursi berkapasitas empat orang. Sementara untuk pria di sebelah enam, yakni kursi untuk enam orang.
"Nantinya dalam Juklak akan mengarahkan seluruh operator mikrotrans maupun angkot untuk penumpang yang wanita diprioritaskan duduk di sisi sebelah kiri sementara yg pria akan diarahkan untuk duduk di sisi sebelah kanan," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan potensi terjadinya pelecehan seksual bisa diminimalisir. Pasalnya, penumpang pria dan wanita tidak lagi duduk bersebelahan serta lebih mudah dipantau oleh pramudi angkot.
"Sehingga akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur dan dengan pola ini tentu kita berharap bahwa pramudi akan dengan mudah mengawasi karena spion di tengah akan memantau jika terjadi pergerakan antar depan," pungkasnya.
Baca Juga: Angkot Bogor Terbakar di Tengah Jalan Raya Pajajaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik