Suara.com - Tak hanya menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JEP) juga terlibat kasus ekploitasi ekonomi.
Terkait kasus kekerasan seksual, JEP resmi ditahan setelah dijemput tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya.
Lantas, bagaimana kebenaran dari kabar eksploitasi tersebut? Simak fakta-faktanya di bawah ini.
1. Mempekerjakan anak di bawah umur
Kasus eksploitasi yang dilakukan Julianto Eka adalah dengan mempekerjakan anak di bawah umur di Bali, laporannya sendiri masuk pada 26 April 2022 di Polda Bali dan sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP, pada kasus baru. Yaitu kasus ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian pada 26 april 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (11/7/2022).
"Jadi JEP itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana, dan juga disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," lanjutnya.
2. Dilakukan pada tahun 2009
Dirmanto menambahkan, insiden eksploitasi ekonomi itu diduga dilakukan pada tahun 2009, saat para korban masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: 6 Poin Kesaksian Korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra
"Ini kami masih periksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur," jelasnya.