Peduli Nasib Santri, 4 Fakta Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:40 WIB
Peduli Nasib Santri, 4 Fakta Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah
Polisi berjaga di akses masuk ke pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Disetujui Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB

Diketahui, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim memahami alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang Jawa Timur oleh Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy.

Ia memahami bahwa tujuan pembatalan tersebut dilakukan agar para santri bisa mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan.

"Saya memahami pernyataan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir bertujuan agar santri-santri di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan," ujar Luqman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

4. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo

Diketahui, pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah di Jombalng tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Karena itu, atas arahan dari bapak presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi. Orang tua juga merasa nyaman," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Jokowi Minta Para Santri Ponpes Shiddiqiyah Dapatkan Trauma Healing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI