Menteri Agama Ad Interim yang juga merupakan Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebut bahwa dirinya telah meminta PLH Sekjen Kementerian Agama, Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim) karena dugaan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mas Bechi atau Moch Subchi Al Tsani (MSAT) di pondok pesantren tersebut.
Lantas, seperti apa fakta-fakta terkait pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Alasan pembatalan pencabutan izin
Diungkapkan oleh Muhadjir Effendy, kebijakan pencabutan izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian terkait dengan status para santri yang masih menimba ilmu di ponpes tersebut.
Oleh karenanya, pembatalan pencabutan izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah tersebut membuat para santri bisa kembali belajar dengan tenang.
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir.
2. Nomor statistik dan tanda daftar ponpes sempat dibekukan
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Baca Juga: Jokowi Minta Para Santri Ponpes Shiddiqiyah Dapatkan Trauma Healing
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).