Tuding Kak Seto Bela Terdakwa Predator Seks Julianto Eka, Ketum Komnas PA Mengecam: Kalau Perlu Dicabut Predikatnya

Rabu, 13 Juli 2022 | 11:30 WIB
Tuding Kak Seto Bela Terdakwa Predator Seks Julianto Eka, Ketum Komnas PA Mengecam: Kalau Perlu Dicabut Predikatnya
Ketum PA Arist Merdeka Sirait (Youtube/Deddycorbuzier)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan kekecewaannya pada Seto Mulyadi atau Kak Seto.

Hal ini terkait dengan kehadiran Kak Seto sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan hukuman pada terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra.

Ungkapan kekecewaannya tersebut dinyatakan sendiri oleh Arist Merdeka Sirait di podcast Deddy Corbuzier yang tayang di Youtube pada Selasa (12/7/2022).

"Itu bung yang membuat saya marah, kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun dicitrakan sebagai pembela anak, tapi untuk kasus predator seks dia berdiri di situ untuk meringankan dan membela predator kejahatan seksual," ungkap Arist.

Baca Juga: Lontong Merah Muda dengan Rasa Stroberi dan Opor Ayam

Ketum PA Arist Merdeka Sirait (Youtube/Deddycorbuzier)
Ketum PA Arist Merdeka Sirait (Youtube/Deddycorbuzier)

Lebih lanjut dia menyayangkan kehadian Kak Seto di pengadilan yang malah mempersoalkan legalitas Komnas PA.

"Jadi tidak bisa dibantahkan ya saudara Seto Mulyadi dia itu bunuh diri dan menggali lubangnya sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut, Arist menyampaikan pesan pada Kak Seto bahwa seharusnya dia tak membela pelaku kejahatan seksual yang bahkan sudah menjadi terdakwa.

Dia sebagai pembela anak, malu dengan Kak Seto pada seluruh anak Indonesia.

"Itu memalukan bagi gerakan anak indonesia, bila perlu itu dicabut itu predikat dia sebagai pembela anak Indonesia," kata Arist.

Baca Juga: Hits Lifestyle: Nagita Slavina Borong Jajanan Warung, Patung dari Gigi Manusia

Ketum PA Arist Merdeka Sirait (Youtube/Deddycorbuzier)
Ketum PA Arist Merdeka Sirait (Youtube/Deddycorbuzier)

"Siapapaun tidak boleh membela terdakwa yang sudah dinyatakan terdakwa atau pelaku dari predator kejahatan seksual, karena itu kejahatan luar biasa extraordinary crime," tambahnya.

Arist sendiri bersama Komnas PA menjadi menjadi pendamping korban dari terdakwa kejahatan seksual Julionto Eka Putra.

"Saya harus menunjukkan pada anak Indonesia tidak ada toleransi dan kata damai untuk penjahat seksual, apalagi itu dibela oleh orang yang selalu berkata bahwa dia pembela anak," ungkap Arist.

"Saya akan terus hadapi, kecuali dunia runtuh saya akan berhenti," tambahnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI