Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait banyak desakan publik mengenai agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap melanjutkan sidang etik terhadap eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.
Dalam sidang etik Lili Pintauli yang digelar secara terbuka, diketahui majelis etik telah menghentikan proses persidangan. Alasannya, Lili sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Sehingga, sidang etik itu dinyatakan gugur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Dewas KPK sesuai kewenangan UU KPK pasal 37 B ayat 1 huruf e hanya fokus terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK maupun pimpinan KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," tegas Ali dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
"Ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," sambungnya.
Menurut Ali, Dewas KPK memiliki kewenangan dalam memproses dugaan pelanggaran etik insan KPK ketika pihak terperiksa masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah.
Di mana, sesuai ketentuan pasal sudah sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri.
"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam UU," katanya.
Ali menegaskan jangan sampai adanya penegakan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK menabrak norma hukum bila tetap melanjutkan sidang etik terhadap terperiksa Lili.
Baca Juga: Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum
"Jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," imbuhnya.