Suara.com - Banten digegerkan dengan ajaran Dewa Matahari di tengah masyarakat. Ada yang menyebarkan ajaran itu.
Hal itu diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kini MUI tengah mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.
Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.
Baca Juga: Siapa Natrom, Warga Bekasi yang Mengaku Dewa Matahari dan Ajarkan Aliran Sesat di Banten?
Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah.
Baca Juga: Mengaku Dewa Matahari, Natrom Larang Warga Banten Salat
Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya. (Antara)