GEGER Ajaran Dewa Matahari di Banten, Begini Kronologisnya

Rabu, 13 Juli 2022 | 10:19 WIB
GEGER Ajaran Dewa Matahari di Banten, Begini Kronologisnya
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Ahmad Hudori (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banten digegerkan dengan ajaran Dewa Matahari di tengah masyarakat. Ada yang menyebarkan ajaran itu.

Hal itu diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kini MUI tengah mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam.

Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu.

Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah.

Baca Juga: Siapa Natrom, Warga Bekasi yang Mengaku Dewa Matahari dan Ajarkan Aliran Sesat di Banten?

Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI