Suara.com - Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem, Rico Sia meminta kepada pemerintah khususnya Pertamina agar tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, kata dia, langkah tersebut hanya akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia.
"BBM non subsidi sudah naik, tapi BBM bersubsidi kita harapkan tidak naik. Harapan kita kepada pemerintah agar pertalite dan solar tidak naik," kata Rico kepada wartawan dikutip Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, kenaikkan harga BBM bersubsidi hanya akan berdampak terhadap daya beli masyarakat yang rendah. Jika daya beli rendah, maka dipastikan akan memicu inflasi yang lebih tinggi.
Apalagi, jika saat ini banyak negara mengalami krisis karena angka inflasi yang cukup tinggi.
Baca Juga: Pembatasan Subsidi BBM Dinilai Dapat Ringankan Beban Fiskal, Ini Penjelasan Ekonom
"Kita sebaiknya bergotong-royong untuk memperbaiki perekonomian ini, karena kita lihat banyak negara yang krisis dan negaranya kolaps," katanya.
Sementara di sisi lain, untuk mencegah krisis, Rico mengatakan, masyarakat harus mengerti dan memahami kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM non subsidi. Apalagi, saat ini harga minyak dunia mengalami kenaikan.
"Pertamina memang harus menaikkan harga untuk BBM non subsidi, karena memang harga minyak lagi tinggi. Apabila tidak dinaikkan, nanti bisa Pertamina yang bangkrut," tuturnya.
Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga BBM non subisdi. Kali ini, Harga BBM jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mengalami kenaikan.
Penyesuaian harga ini dalam rangka implementasi peraturan Kementerian ESDM terkait formula perhitungan harga jual BBM Umum.
Adapun, untuk Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Harga Pertamax Turbo naik dari Rp14.500/liter menjadi Rp16.200/liter. Kemudian, harga Dexlite naik dari Rp12.950/liter menjadi Rp15.000/liter. Lalu, untuk Pertamina Dex dari Rp13.700/liter menjadi Rp16.500/liter.
Kenaikan ini harga BBM ini juga berlaku untuk wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," kata Pertamina dalam pengumumannya yang dikutip, Senin (11/7/2022).