Pemotor Todongkan Pisau Ke Polisi Di Cakung Resmi Jadi Tersangka Dan Ditahan

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:14 WIB
Pemotor Todongkan Pisau Ke Polisi Di Cakung Resmi Jadi Tersangka Dan Ditahan
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan pengendara motor berinisial IS (35) sebagai tersangka buntut ulahnya menodongkan pisau ke anggota Polsek Cakung berinisial Aipda P. Peristiwa ini sebelumnya dilakukan IS karena tak terima ditegur saat melawan arus di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma menyebut tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain menetapkannya sebagai tersangka, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Syarifah kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Menurut penuturan Syarifah, upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Meski tersangka belakang telah menyampaikan permohonan maaf.

"Iya sudah minta maaf, akan tetapi proses hukum berlanjut," katanya.

Berawal Dari Aksi Melawan Arus

Peristiwa ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini.

Dalam unggahannya disebut terjadi di Jalan Raya Bekasi atau tepatnya di samping tol arah ke Jalan Cakung Cilincing pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 07.50 WIB.

Syarifah ketika itu menyebut korban penodongan merupakan anggotanya yang berpangkat Aipda berinisial P.

Baca Juga: Polisi Todongkan Pistol ke Pemotor yang Lawan Arus, Ini Penjelasan Kapolsek Cakung

Kejadian berawal saat kondisi lalu lintas dalam keadaan macet. Pelaku penodongan senjata berinisial IS yang mengendarai sepeda motor melawan arus lalu lintas. Dia kemudian ditegur Aipda P, namun tidak diindahkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI