Suara.com - Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Herry menuturkan seharusnya ada pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan Kadiv Propam.
"Yang terlibat kan anak buahnya Kadiv Propam harusnya ada pengawasan melekat (waskat)," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Herry menyebut Kapolri Jenderal Listyo Prabowo merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.
"Termasuk juga Kapolri adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini," tutur Herry.
Ia lantas menyinggung mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Waskat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat ditandatangani oleh Kapolri sejak April lalu.
Karena itu, kata Herry, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo seharusnya taat terkait Perkap Waskat. Atas kejadian itu pula, idealnya Kadiv Propam harus dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya.
"Ini Perkap Waskat baru ditandatangani Kapolri dan terlihat Kadiv Propam yang paling menggebu-gebu untuk mengeksekusi segera aturan ini, maka idealnya Kadiv Propam harus taat, harus siap dievaluasi atau bahkan dicopot," tutur Herry.
Tak hanya itu, Herry menilai penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J lambat.
Baca Juga: Robert Rene Alberts Pastikan Skuad Persib Bandung Pincang di Awal Musim Liga 1
Pasalnya kata Herry, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (8/7/2022). Akan tetapi, kejadian itu baru terdengar pada Senin (11/7/2022).