Singgung Perkap Waskat Polisi Tembak Polisi, Pengamat: Idealnya Kadiv Propam Dievaluasi Bahkan Dicopot

Selasa, 12 Juli 2022 | 21:28 WIB
Singgung Perkap Waskat Polisi Tembak Polisi, Pengamat: Idealnya Kadiv Propam Dievaluasi Bahkan Dicopot
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo saat membahas soal sanksi pemecatan terhadap angoota polisi Briptu Nikmal Idwar terkait kasus permekosaan gadis belia di Polsek Jailolo Selatan. (Dok Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menyoroti kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Herry menuturkan seharusnya ada pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan Kadiv Propam.

"Yang terlibat kan anak buahnya Kadiv Propam harusnya ada pengawasan melekat (waskat)," ujar Herry kepada Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Herry menyebut Kapolri Jenderal Listyo Prabowo merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Robert Rene Alberts Pastikan Skuad Persib Bandung Pincang di Awal Musim Liga 1

"Termasuk juga Kapolri adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini," tutur Herry.

Ia lantas menyinggung mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) Waskat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau Waskat ditandatangani oleh Kapolri sejak April lalu.

Karena itu, kata Herry, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo seharusnya taat terkait Perkap Waskat. Atas kejadian itu pula, idealnya Kadiv Propam harus dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya.

"Ini Perkap Waskat baru ditandatangani Kapolri dan terlihat Kadiv Propam yang paling menggebu-gebu untuk mengeksekusi segera aturan ini, maka idealnya Kadiv Propam harus taat, harus siap dievaluasi atau bahkan dicopot," tutur Herry.

Tak hanya itu, Herry menilai penanganan kasus penembakan terhadap Brigadir J lambat.

Baca Juga: Kilang Padi Tani Jaya Bantah Polda Sumut soal Dugaan Beras Tidak Sesuai Standar: Kami Sangat Dirugikan

Pasalnya kata Herry, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (8/7/2022). Akan tetapi, kejadian itu baru terdengar pada Senin (11/7/2022).

"Sejak Jumat lalu kan kasus ini terjadi. Artinya sudah diketahui siapa pelaku, korban termasuk TKP tapi intervensinya kurang cepat, kurang responsif, akhirnya jargon Presisi itu tak bisa berjalan dengan baik karena internal Polri pun juga ada yang keliru apalagi di masyarakat," katanya.

Brigadir J Tewas

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelumnya terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Kadiv Propam.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigjen J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigjen J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI