Suara.com - Koalisi Save Sangihe Island (SSI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan anggotanya tidak bersikap represif dan intimidatif terhadap masyarakat Kepulauan Sangihe yang menyuarakan penolakan pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
"Koalisi SSI menyerukan agar Kapolri maupun Panglima TNI tidak melakukan tindakan represif, intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Pulau Sangihe," kata Koordinator SSI Jan Takasiaheng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).
Hal itu dikatakannya menyusul adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang warga yang bernama Robison Saul.
"Salah satu warga Pulau Sangihe yang menolak keras kehadiran tambang di Pulau Sangihe ditangkap dan ditahan kepolisian dengan tuduhan membawa senjata tajam saat aksi penghadangan alat berat PT TMS pada 13 Juni 2022," jelasnya.
Menurut mereka, penetapan tersangka Robison Saul menuai kejanggalan. Sebab penetapan dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
"Langkah aparat kepolisian yang secara cepat menetapkan Robison sebagai tersangka itu, janggal. Bahkan, penetapan Robison sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu," ungkapnya.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama lembaga swadaya masyarakat lainnya, menduga Polres Sangihe melakukan pelanggaran etik.
Sebab aparat dari Polres Sangihe melakukan pengawalan terhadap sejumlah peralatan PT TMS yang masuk ke kawasan tambang. Padahal menurut mereka PTUN Manado telah memutuskan mencabut izin lingkungan PT TMS. Pencabutan izin itu berkat gugatan yang diajukan perempuan masyarakat Kepulauan Sangihe.
Karenanya mereka bersama-sama melaporkan Polres Sangihe ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri. Laporan mereka layangkan ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: 4 Fakta Mencengangkan Kasus Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA
Aduan itu telah diterima Divisi Propam dengan Nomor SPSP2/3989/VII/2022/Bagyanduan. Dalam surat tanda terima aduan tersebut dijelaskan bahwa pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan dengan wujud mengawal alat berat (berupa bor) untuk kegatan tambang PT Tambang Mas Sangihe yang izin lingkungannya telah dicabut berdasarkan putusan PTUN Manado Nomor: 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan memerintahkan seluruh aktivitas tambang dihentikan.