Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat bakal mendirikan posko penjagaan di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Posko itu nantinya bakal dijaga personel selama 24 jam.
“Untuk posnya sendiri ada di sebelah barat, sementara proses pembangunan. Nanti di sini ada pos, yang memantau 24 jam anggota kami standby disini,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal di Kota Bambu Selatan, Selasa (12/7/2022).
Dengan adanya pos tersebut, Akmal berharap, peredaran narkotika di Kampung Boncos bisa diberantas secara perlahan.
“Semoga kedepan kami bisa bekerjasama dengan masyarakat sekitar sehingga para pelaku dan pengedar secara perlahan bisa hilang dari daerah ini,” ujarnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat bakal menjadikan Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan menjadi kampung bersih narkoba (Bersinar). Salah satu upayanya yakni dengan membangun posko penjagaan disekitar kampung tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pembangunan posko itu, sudah dalam proses pengajuan izin karena posko tersebut nantinya bakal dibangun di atas tanah salah satu instansi.
"Mudah-mudahan segera ya karena kita perlu koordinasi untuk lokasi, lokasi kita ada meminjam juga dari instansi terkait. Konsel sudah ada gambar sudah ada, nanti kita akan bangun," kata Pasma, di Palmerah, Jakarta Barat.
Pembangunan posko pencegahan ini nantinya, kata Pasma, bakal berkaca dari posko yang sudah ada di Komplek Permata atau Kampung Ambon, yang ada di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Itu akan kita terapkan juga di kampung boncos. Mudah-mudahan proses nanti pembangunan ini bisa cepat dan penempatan personil kita bisa segera, sehingga kita bisa melakukan kegiatan kegiatan apa yang menjadi harapan dari KTJ untuk kampung boncos bisa kita lakukan," jelas Pasma.
Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Orang Diduga Pengguna Sabu di Kampung Boncos Jakbar
Sejauh ini kendala teknis di lapangan hanya berupa izin mendirikan bangunan. Karena nantinya posko yang bakal dibangun terletak diatas tanah milik sebuah instansi.
"Karena lokasi ada dari instansi lain tentu harus koordinasi untuk melakukan pembangunan di sana," pungkasnya.