Suara.com - Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas seusai lima tembakan yang dilepaskan Bharada E bersarang di tubuhnya. Sebelum insiden baku tembak terjadi, Yosua sempat masuk ke kamar istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan seksual.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, ada laporan yang masuk terkait dugaan pencabulan. Laporan tersebut dibikin langsung oleh istri Ferdy Sambo.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Budhi di kantornya, Selasa (12/7/2022).
Pasal 289 itu berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan, Pasal 335 KUHP Pasal tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Hanya saja, Budhi tidak merinci tekait dugaan pasal yang dilaporkan tersebut. Kata dia, hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," sambungnya.
Todong Pistol
Dalam insiden yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022), Yosua sempat melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Bahkan, dia juga sempat menodongkan senjata seraya mengancam istri atasannya tersebut.
Baca Juga: Bharada E Penembak Brigadir J Masih Jadi Saksi, Polisi Akui Masih Belum Punya Alat Bukti

"Setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala ibu Kadiv," kata Budhi.