Kemenko PMK Target 98 Persen Penduduk Indonesia Jadi Peserta JKN

Selasa, 12 Juli 2022 | 17:11 WIB
Kemenko PMK Target 98 Persen Penduduk Indonesia Jadi Peserta JKN
Aplikasi JKN Mobile (TimesIndonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK target 98 persen penduduk Indonesia jadi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Target itu dikatakan Deputi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andi Megantara.

"BPJS Kesehatan ditugaskan memberikan perlindungan bagi penduduk yang menjadi peserta agar memperoleh manfaat layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan melalui Program JKN," sebut Andi pada acara 54 Tahun BPJS Kesehatan Hadir di Ujung Negeri di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa.

Dia mengatakan BPJS Kesehatan Hadir di Ujung Negeri merupakan pelaksanaan atas Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 yang mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

Baca Juga: Heboh! Pesawat Ini Sebabkan Jalanan Bogor Macet Panjang

BPJS Kesehatan, lanjut dia, sudah beberapa kali bertransformasi sebagai perusahaan umum, BUMN dan hingga saat ini sebagai badan hukum publik yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 dengan tujuan semakin dekat dengan rakyat.

"Saat ini BPJS Kesehatan menyelenggarakan layanan jaminan kesehatan bagi 241,7 juta rakyat Indonesia yang mengikuti Program JKN," ujarnya.

Karena itu menurut dia, kehadiran Kemenko PMK di Bitung adalah untuk memastikan layanan kesehatan berjalan berjalan baik hingga ke pelosok negeri termasuk di kota tersebut.

Acara 54 Tahun BPJS Kesehatan Hadir di Ujung Negeri di Bitung dihadiri Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan dr Andi Afdal, Deputi Wilayah dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan, serta pejabat dan undangan lainnya. (Antara)

Baca Juga: Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap untuk BPJS Kesehatan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI