Polisi Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia - Jakarta, Modus Pengiriman Pakai Alphard hingga Diisi Orang Sakit

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:49 WIB
Polisi Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia - Jakarta, Modus Pengiriman Pakai Alphard hingga Diisi Orang Sakit
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran sabu jaringan Malaysia - Jakarta. (Saura.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran sabu jaringan Malaysia - Jakarta. Untuk memperlancar aksinya para pelaku menggunakan mobil mewah untuk mengelabui anggota dalam proses pengirimannya.

Dirresnarkob Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut jaringan ini awalnya mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat. Sabu tersebut kemudian ditampung di sebuah gudang di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Dari daerah Asahan ke Jakarta modusnya menggunakan mobil Alphard Vellfire. Jadi mobilnya bukan mobil-mobil yang murah mobil yang mahal," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurut penuturan Mukti, mobil mewah tersebut dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan sabu. Total barang bukti yang diamankan di dalamnya mencapai 21 kilogram.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Ditangkap di Rumah, 13 Paket Ditemukan Dalam Bungkus Rokok

"Ditangkaplah saudara ES di daerah Daan Mogot dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram," katanya.

Setelah menangkap tersangka ES, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka PS serta A. Mereka ditangkap di Serang, Banten dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram yang disimpan dalam mobil mewah Hyundai H-1.

"Sama juga modusnya dimodifikasi diisi orang sakit dibawa ke Jakarta," ungkap Mukti.

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pegawai BUMN di Riau Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI