Sebut Kasus Gratifikasi Ulah Lili Pintauli, Komisi III DPR Ogah Tanggung Jawab karena Meloloskannya Jadi Pimpinan KPK

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:39 WIB
Sebut Kasus Gratifikasi Ulah Lili Pintauli, Komisi III DPR Ogah Tanggung Jawab karena Meloloskannya Jadi Pimpinan KPK
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu terkait keputusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili, Bambang mengatakan Komisi III akan menanyakan apa dasar hukum dari keputusan tersebut.

"Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa," kata Bambang.

Sidang Etik Harus Berlanjut

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan suap yang diterima Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Komisioner KPK ke penegak hukum.

"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com pada Senin (11/7/2022).

Berdasarkan catatan ICW, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp90 juta dari pihak Pertamina.

"Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK. Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas," kata Kurnia.

Pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili juga bukan kali pertama, bahkan berakhir dengan penjatuhan sanksi berupa pemotongan gaji.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri

"Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Selain Lili, Ketua KPK, Firli Bahuri, pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir," ungkap Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI