Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai yang dialami mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam kaitan kasus dugaan gratifikasi merupakan urusan personal.
Sehingga, menurut Bambang, tidak ada kaitan dengan Komisi III yang meloloskan Lili dalam fit and proper test calon pimpinan KPK pada 2019 silam.
"Maka ketika yang bersangkutan bertindak melanggar peraturan perundangan, maka Komisi III harus bertanggung jawab gitu ya? Ada tindakan yang sifatnya privat," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dengan begitu, ujar Bambang, Komisi III tidak serta merta harus bertanggung jawab atas yang diperbuat Lili.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
"Kalau saya punya istri, kemudian istri saya selingkuh gimana? Dulu sudah kita uji nggak akan selingkuh tapi jelas-jelas selingkuh. Jadi kalau seperti itu susah juga," ujarnya.
Namun, Bambang mengakui, apabila ada kekeliruan dalam memilih hal tersebut terjadi karena faktor manusia. Tetapi ditegaskan Bambang sekali lagi, perbuatan Lili merupakan urusan personal.
"Jadi intinya perbuatan personal yang dihukum secara personal. Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error. Jadi jangan kau suruhlah kami Komisi III bertanggung jawab, ketuanya juga kan bukan saya waktu memilih itu," tutut Bambang.
Sebelumnya, Bambang meminta kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP yang diterima Lili Pintauli Siregar dilanjutkan ke ranah pidana, seiring Lili yang sudah mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK.
Diketahui Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya akan melakukan sidang atas pelanggaran sidang etik yang dilakukan Lili justru menggugurkan sidang etik tersebut.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
Menurut Bambang hal tersebut tidak seharusnya dilakukan. Ia mengingatkan bahwa permasalahan hukum terkait tindak pidana korupsi sudah diatur UU Nomor 19 tahun 2019 dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu terkait keputusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili, Bambang mengatakan Komisi III akan menanyakan apa dasar hukum dari keputusan tersebut.
"Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa," kata Bambang.
Sidang Etik Harus Berlanjut
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan suap yang diterima Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Komisioner KPK ke penegak hukum.
"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com pada Senin (11/7/2022).
Berdasarkan catatan ICW, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi dalam gelaran MotoGP Mandalika dengan total penerimaan sekitar Rp90 juta dari pihak Pertamina.
"Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili ini setidaknya kian membuka kotak pandora tentang buruknya etika di lingkar pimpinan KPK. Sebab, ini bukan kali pertama yang bersangkutan dilaporkan ke Dewan Pengawas," kata Kurnia.
Pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili juga bukan kali pertama, bahkan berakhir dengan penjatuhan sanksi berupa pemotongan gaji.
"Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat dan dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Selain Lili, Ketua KPK, Firli Bahuri, pun pernah terbukti melanggar kode etik, bahkan dua kali selama rentang waktu tiga tahun terakhir," ungkap Kurnia.
Selain itu, terkait putusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili tanpa putusan, dinilai Kurnia harus tetap dilanjutkan. Meskipun Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.
"Tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia.