Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang menduduki paksa rumah almarhum Irjen Pol (Purnawirawan) Bambang Daroenorijo di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, kasus tersebut berawal atas adanya urusan utang piutang.
"Kita telah mengamankan 10 orang. Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan adanya peminjaman uang," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurut penuturan Zulpan, rumah tersebut awalnya dijadikan oleh pemilik sebagai jaminan untuk meminjam uang.
Pelaku kemudian menagih haknya kepada pihak keluarga setelah Irjen Pol Bambang meninggal dunia.
"Karena tidak dikembalikan maka diduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah. Tentunya ini tidak boleh ya," katanya.
Zulpan mengklaim bawah pihaknya hingga kekinian belum menerima adanya laporan terkait masalah utang piutang ini.
Penangkapan terhadap 10 pelaku tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga pemilik rumah.
"Mereka mengambil langkah secara personal dengan melibatkan orang orang tertentu yang dengan dibayar memaksa orang lain untuk mengosongkan rumah, ini yang tidak dibenarkan," katanya.
Baca Juga: Sudah Mediasi, Proses Hukum Penyerangan Preman Bayaran di Kampar Tetap Dilanjutkan