Suara.com - Aksi penipuan harga minyak goreng murah oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Garut telah terbongkar. Penipuan yang menyebabkan pedagang di kabupaten tersebut merugi hingga Rp1,9 miliar. diungkap Kepolisian Resor Garut.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, korban penipuan mencapai 20 orang. Mereka semua melaporkan penipuan yang dilakukan ibu rumah tangga itu ke kepolisian setelah mengalami kerugian besar.
"Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," kata Wirdhanto saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus jual minyak goreng di Garut, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Tersangka inisial NW (31) itu merupakan warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk. Ia telah melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu, bahkan di daerah lain di Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Kapolres, tersangka melakukan aksinya sejak Maret 2022 atau mulai terjadinya kelangkaan minyak goreng di Garut. Aksinya dilakukan sampai Juni 2022.
Ia menjual minyak goreng kepada pedagang dengan harga murah. Tak cuma itu, IRT ini juga menjanjikan pedagang keuntungan besar.
"Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," ujar Wirdhanto.
Modus tersangka adalah menawarkan minyak goreng murah kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk. Tawaran itu memang sukses membuat korbannya tertarik dan mencoba membelinya dengan jumlah sedikit.
Tersangka kemudian mendistribusikan minyak goreng murah itu. Akibatnya banyak yang tertarik hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.
Baca Juga: Ingatkan Fokus Urus Minyak Goreng, Jokowi Sentil Zulhas yang Kampanyekan Anaknya
"Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," jelasnya.
Kapolres menyatakan tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian, tidak ada jaringan lain. Tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai hal. Mulai renovasi rumah, membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," beber Wirdhanto.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [ANTARA]