Kacau! Ibu Rumah Tangga Ini Raup Rp 1,9 M Dari Penipuan Jual Migor Murah

Selasa, 12 Juli 2022 | 16:07 WIB
Kacau! Ibu Rumah Tangga Ini Raup Rp 1,9 M Dari Penipuan Jual Migor Murah
Polisi membawa tersangka kasus penipuan penjualan minyak goreng murah senilai Rp1,9 miliar di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Feri Purnama
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ibu rumah tangga, NW (31) ditangkap Kepolisian Resor Garut atas kasus penipuan harga minyak goreng murah. Modus penipuan yang dilakukan NW tersebut menyebabkan para pedagang mengalami kerugian hingga RP 1,9 miliar.

"Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus jual minyak goreng di Garut, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Wirdhanto menyampaikan kalau NW, warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu, bahkan di daerah lain di Jawa Barat.

NW sudah melakukan aksinya sejak Maret 2022 atau mulai terjadinya kelangkaan minyak goreng di Garut sampai Juni 2022 dengan menjual minyak goreng murah yang menjanjikan pedagang keuntungan besar.

Baca Juga: Adik Nathalie Holscher Sayangkan Kisruh Rumah Tangga Kakaknya dan Sule: Kasihan Adzam

"Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," ujarnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan minyak goreng kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk, kemudian korbannya tertarik dan mencoba membelinya dengan jumlah sedikit.

NW, kata dia, kemudian mendistribusikan minyak goreng murah itu. Akibatnya banyak yang tertarik hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 300 juta.

"Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," jelasnya.

Wirdhanto menyatakan tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian, tidak ada jaringan lain, tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: Wanita asal Konawe Selatan Dilamar Pria Arab Saudi dengan Mahar Rp1 Miliar, Warganet: Menangis Ginjalku Lihat Ini

"Tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban," tuturnya.

"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," katanya.

Tersangka ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok dan langsung ditahan. NW dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI