Suara.com - Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe melaporkan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu mereka layangkan ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022).
Laporan tersebut berangkat dari adanya dugaan Polres Kepulauan Sangihe melakukan pengawalan terhadap perusahaan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Padahal menurut mereka secara aturan hukum perizinan lingkungan PT TMS telah dibatalkan pada 2 Juni 2022.
"Bahwa upaya keterlibatan aparat dalam pengawalan tersebut diduga karena adanya upaya mengamankan bisnis pertambangan di Pulau Sangihe. Atas dasar tersebut kami Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe melaporkan dugaan tindakan etik anggota Kepolisian Resor Sangihe atas dasar praktik pengawalan PT Tambang Mas Sangihe," kata salah satu bagian dari Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe, Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Rivanlee mengatakan pelaporan mereka telah diterima oleh Divisi Propam Polri. Dalam surat bukti penerimaan aduaan, disebutkan Polres Kepulauan Sangihe diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Baca Juga: Kilas Balik Operasi Laut Bea Cukai Sebagai Pengemban Community Protector Semester Pertama 2022
"Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan dengan wujud mengawal alat berat (berupa bor) untuk kegatan tambang PT Tambang Mas Sangihe yang izin lingkungannya telah dicabut berdasarkan putusan PTUN Manado Nomor: 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan memerintahkan seluruh aktifitas tambang dihentikan," isi aduan tersebut.
Di samping itu, Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe juga menilai dugaan pengawalan oleh Polres Kepulauan Sangihe karena tidak lain keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan watak developmentalisnya.
"Yang menginstruksikan Kapolri untuk melakukan pengamanan bisnis/investasi di berbagai daerah termasuk di dalamnya Pulau Sangihe."