Diduga sebagai buntut laporan gratifikasi tersebut ke Dewas, Lili pamit undur diri dari KPK per 11 Juli 2022.
Pengunduran diri tersebut juga otomatis membuat sidang etik gugur dan tidak menempuh tahap lanjutan.
"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," ungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan, Senin (11/7/2022).
Kontributor : Armand Ilham