Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri

Selasa, 12 Juli 2022 | 15:41 WIB
Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
Kontroversi Lili Pintauli - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kini resmi mengundurkan diri usai Presiden Joko Widodo menandatangani surat pengunduran dirinya. 

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Adapun pengunduran diri sosok eks Wakil Ketua KPK tersebut diduga sebagai buntut dari dugaan pelanggaran kode etik berupa gratifikasi tiket MotoGP yang menyeret nama Lili Pintauli.

Selain dugaan kasus gratifikasi tiket MotoGP, Lili Pintauli pernah menuai ragam kontroversi selama dirinya menjabat. Berikut deretan kontroversi Lili Pintauli, mantan Wakil Ketua KPK.

Baca Juga: Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Diperiksa KPK

1. Jalin komunikasi dengan seorang terduga pelaku korupsi

Sosok Lili Pintauli dikenal sebagai pejabat KPK yang kontroversial. Bagaimana tidak, ia telah menuai sederet kontroversi publik selama dirinya menjabat, salah satunya menjalin komunikasi dengan seorang terduga pelaku korupsi.

Diketahui bahwa Lili Pintauli sempat berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 2021 silam yang kala itu terjerat kasus dugaan jual beli jabatan.

Tindakan Lili tersebut melanggar kode etik lantaran dinilai aktif berkomunikasi dengan M Syahrial.

Atas pelanggaran kode etik tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhi sanksi berat kepada Lili karena menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi yakni berkomunikasi dengan terduga kasus korupsi.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya

Akhirnya, gaji Lili dipotong Rp1,8 juta atau 40 persen sebagai bentuk sanksi berat.

2. Dituding membuat kebohongan publik

Masih dalam seputaran kasus komunikasi dengan M Syahrial, Lili dinilai melakukan pembohongan publik karena membuat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan sosok eks wali kota Tanjungbalai tersebut.

"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," tegas Lili pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Berkat pernyataan tersebut, Lili dilaporkan membohongi publik lantaran tidak mengakui dirinya jalin komunikasi dengan M Syahrial.

3. Jalin komunikasi dengan mantan Bupati Labuhanbatu Utara

Usut punya usut, kontroversi Lili berkomunikasi dengan terduga pelaku korupsi tidak hanya terjadi sekali.

Sebelumnya, Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK lantaran berkomunikasi dengan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang juga merupakan terduga pelaku korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

4. Namanya terseret dalam gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika

Lili kembali menuai kontroversi publik saat namanya terseret dalam kasus dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi ajang MotoGP Mandalika yang diselenggarakan Minggu (20/3/2022) lalu.

Nama Lili Pintauli disebut menerima gratifikasi berupa tiket nonton dan akomodasi hotel mewah saat penyelenggaraan ajang MotoGP Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Diduga sebagai buntut laporan gratifikasi tersebut ke Dewas, Lili pamit undur diri dari KPK  per 11 Juli 2022. 

Pengunduran diri tersebut juga otomatis membuat sidang etik gugur dan tidak menempuh tahap lanjutan.

"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," ungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan, Senin (11/7/2022).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI