Suara.com - Sosok Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kini resmi mengundurkan diri usai Presiden Joko Widodo menandatangani surat pengunduran dirinya.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Adapun pengunduran diri sosok eks Wakil Ketua KPK tersebut diduga sebagai buntut dari dugaan pelanggaran kode etik berupa gratifikasi tiket MotoGP yang menyeret nama Lili Pintauli.
Selain dugaan kasus gratifikasi tiket MotoGP, Lili Pintauli pernah menuai ragam kontroversi selama dirinya menjabat. Berikut deretan kontroversi Lili Pintauli, mantan Wakil Ketua KPK.
1. Jalin komunikasi dengan seorang terduga pelaku korupsi
Sosok Lili Pintauli dikenal sebagai pejabat KPK yang kontroversial. Bagaimana tidak, ia telah menuai sederet kontroversi publik selama dirinya menjabat, salah satunya menjalin komunikasi dengan seorang terduga pelaku korupsi.
Diketahui bahwa Lili Pintauli sempat berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada 2021 silam yang kala itu terjerat kasus dugaan jual beli jabatan.
Tindakan Lili tersebut melanggar kode etik lantaran dinilai aktif berkomunikasi dengan M Syahrial.
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhi sanksi berat kepada Lili karena menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi yakni berkomunikasi dengan terduga kasus korupsi.
Baca Juga: Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Diperiksa KPK
Akhirnya, gaji Lili dipotong Rp1,8 juta atau 40 persen sebagai bentuk sanksi berat.